Regulasi :
AD / ART 1990 - 2001
ANGGARAN DASAR
Mukadimah
BAB I. ORGANISASI
-
Pasal 1 Tempat Kedudukan
Pasal 2 Waktu
Pasal 3 Tujuan
Pasal 4 Usaha
Pasal 5 Kerangka Organisasi
Pasal 6 Kekayaan
BAB II. HAL-HAL MENGENAI KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
-
Pasal 7 Syarat-syarat Keanggotaan
Pasal 8 Kewajiban Anggota
Pasal 9 Hak Anggota
BAB III. KEPENGURUSAN
-
Pasal 10 Majelis Umum
Pasal 11 Hak dan Kewajiban Majelis
Pasal 12 Susunan dan Jabatan Pengurus Pusat
Pasal 13 Hak dan Kewajiban Pengurus
Pasal 14 Pendirian Cabang
BAB IV. PERSIDANGAN DAN TATA TERTIB ORGANISASI
-
Pasal 15 Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 16 Pembubaran
Pasal 17 Penutup
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 1 Keanggotaan
Pasal 2 Iuran Anggota
Pasal 3 Pemberhentian Anggota
Pasal 4 Kewajiban Pengurus HFI
Pasal 5 Kepengurusan Cabang HFI
Pasal 6 Kewajiban Pengurus HFI Cabang
Pasal 7 Tata Tertib Rapat
ANGGARAN DASAR
Mukadimah
Kami para Fisikawan, menyadari pentingnya usaha bersama
dalam membina dan mendorong pertumbuhan Fisika di Indonesia
demi terbangunnya masyarakat modern yang berdasarkan Pancasila
dan UUD '45, bersepakat untuk bergabung dalam suatu himpunan
yang berasaskan Pancasila yang dibentuk dengan Anggaran Dasar.
Berdasarkan atas kesepakatan ini, maka kami para Fisikawan
Indonesia bersama-sama membentuk Organisasi yang diberi nama
Himpunan Fisika Indonesia disingkat dengan H F I,
yang memiliki anggaran dasar sebagai berikut :
BAB I
ORGANISASI
Pasal 1
Tempat Kedudukan
Himpunan ini berkedudukan di tempat kedudukan Ketua.
Pasal 2
Waktu
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan
lamanya, dan dimulai sejak diresmikan oleh Rapat Anggota
pada tanggal 17 Agustus seribu sembilan ratus tujuh puluh tiga
(17 - 8 - 1973) di Bandung.
Pasal 3
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
Membina dan mengembangkan pengetahuan dan penggunaan Fisika
untuk kepentingan manusia pada umumnya serta kepentingan
bangsa Indonesia pada khususnya.
Pasal 4
Usaha
Untuk mencapai tujuan tersebut pada pasal 3 diatas, organisasi
profesi ini akan :
- Mengusahakan agar perkembangan Fisika Indonesia mencapai
mutu yang dicita-citakan bersama.
- Menegakkan integritas profesional dalam arti menjaga dan
mempertahankan martabat dan kehormatan profesi.
- Menjamin komunikasi, baik antara anggota di dalam HFI, maupun
dengan masyarakat lain di luar HFI.
- Melakukan kegiatan-kegiatan lain yang sah dan tidak
bertentangan dengan tujuan organisasi.
Pasal 5
Kerangka Organisasi
Organisasi himpunan terdiri atas empat bagian pokok :
MAJELIS UMUM, PENGURUS PUSAT, PANITIA-PANITIA TETAP,
dan PENGURUS CABANG.
Pasal 6
Kekayaan
Perbendaharaan organisasi ini didapat dari :
- Iuran Anggota.
- Sumbangan-sumbangan dalam bentuk apapun yang tidak
bertentangan dengan tujuan organisasi.
- Penghasilan atas usaha organisasi yang sah dan tidak
bertentangan dengan tujuan organisasi.
BAB II
HAL-HAL MENGENAI KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 7
Syarat-syarat Keanggotaan
Anggota terdiri dari mereka yang telah memperoleh
pendidikan formal di bidang Fisika (S1 keatas)
yang bekerja di dalam bidang pengembangan, pengajaran,
atau penyebarluasan Fisika, dan mereka yang secara
profesional bekerja di dalam bidang Fiska.
Keanggotaan organisasi terdiri dari Anggota Biasa,
Anggota Kelompok Pendidikan Fisika,
Anggota Utama, dan Anggota Kehormatan.
- Anggota Biasa adalah warga negara Republik Indonesia
yang memperoleh pendidikan formal sekurang-kurangnya
S1 di dalam bidang Fisika, atau mereka yang secara
profesional bekerja di dalam bidang yang terkait
dengan Fisika.
- Anggota Kelompok Pendidikan Fisika adalah warga
negara Republik Indonesia yang mengajarkan Fisika
di sekolah-sekolah maupun di Perguruan Tinggi.
- Anggota Utama adalah warga negara Republik
Indonesia yang telah memberikan sumbangan ilmiah
kepada pengembangan pengetahuan dan penggunaan Fisika.
- Anggota Kehormatan adalah mereka yang bukan
warga negara Republik Indonesia tetapi karya ilmiahnya
terkenal di bidang Fisika.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah :
- Membantu terlaksananya tujuan himpunan.
- Patuh kepada peraturan-peraturan dan keputusan organisasi.
- Membayar iuran organisasi, kecuali Anggota Utama
dan Anggota Kehormatan.
Pasal 9
Hak Anggota
- Seluruh anggota berhak memilih kepengurusan.
- Yang dapat dipilih menjadi anggota Pengurus Pusat
dan Ketua Cabang hanya Anggota Biasa dan Anggota Utama.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Majelis Umum
- Majelis memiliki kedudukan tertinggi di dalam organisasi.
- Majelis terdiri dari anggota-anggota :
- Yang dipilih langsung dari anggota-anggota sebanyak
jumlah cabang.
- Ketua Cabang.
- Mantan Ketua HFI Pusat.
- Seluruh anggota Pengurus Pusat.
- Anggota Majelis hanya dipilih dari Anggota Biasa
dan Anggota Utama.
- Masa jabatan Anggota Majelis adalah 4 tahun.
- Keanggotaan Majelis berakhir atas permintaan sendiri,
meninggal dunia, atau diberhentikan oleh Rapat Majelis
Umum di dalam Rapat Majelis yang sah.
- Majelis diketuai oleh Ketua HFI Pusat.
Pasal 11
Hak dan Kewajiban Majelis
Majelis Umum adalah lembaga yang memiliki kedaulatan
tertinggi di dalam organisasi :
- Menetapkan program-program kegiatan organisasi.
- Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Menetapkan berdirinya cabang-cabang baru.
Pasal 12
Susunan dan Jabatan Pengurus Pusat
- Pengurus Pusat terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua,
Sekretaris, Bendahara dan Ketua Redaksi.
- Ketua dan Wakil Ketua dipilih oleh anggota secara
langsung.
- Ketua dan Wakil Ketua hanya dipilih dari Anggota
Biasa dan Anggota Utama.
- Masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua adalah 4 tahun dan
dapat dicalonkan kembali untuk periode berikutnya
hanya satu kali.
- Sekretaris, Bendahara dan Ketua Redaksi dipilih dan
ditetapkan oleh Rapat Majelis atau usul Ketua.
Pasal 13
Hak dan Kewajiban Pengurus
- Ketua atas nama Pengurus Pusat berhak langsung mewakili
organisasi secara sah baik di dalam maupun di luar
Pengadilan atas segala perbuatan Pengurus dan segala
pemilikan dalam lingkup tujuan organisasi.
- Bilamana Ketua berhalangan karena sesuatu sebab, Wakil
Ketua berhak mewakili Ketua dengan hak dan kekuasaan
yang sama.
- Pengurus Pusat dengan tidak mengurangi tanggung-jawabnya
sendiri berhak mengangkat seorang anggota atau lebih
sebagai kuasa dengan kekuasaan-kekuasaan tertentu yang
akan ditetapkan secara tertulis.
- Pengurus Pusat berkewajiban menjalankan pekerjaan
sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan
keputusan-keputusan majelis.
- Bendahara mengurus soal-soal keuangan organisasi
dan mempertanggung-jawabkannya kepada Rapat Majelis
Umum.
- Ketua Redaksi mengurus masalah publikasi dan berita-berita
HFI, serta bertanggung-jawab kepada Ketua HFI Pusat.
Pasal 14
Pendirian Cabang
Syarat-syarat pendirian cabang ditentukan oleh Majelis.
BAB IV
PERSIDANGAN DAN TATA-TERTIB ORGANISASI
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar
- Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan keputusan
Rapat Majelis Umum yang dengan sengaja diadakan untuk
maksud itu.
- Rapat Perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri
sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota Majelis
Umum.
- Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah
kalau disetujui oleh dua pertiga suara yang hadir.
- Apabila quorum tidak tercapai seperti pada ayat 2 pasal
ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan
atas persetujuan Rapat Anggota di cabang-cabang.
Pasal 16
Pembubaran
- Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan
Rapat Majelis yang sengaja diadakan untuk maksud itu.
- Rapat sekurang-kurangnya dihadiri oleh dua pertiga jumlah
anggota Majelis.
- Keputusan rapat tentang pembubaran dianggap sah, kalau
disetujui oleh seluruh anggota Majelis.
- Bila organisasi dibubarkan dan setelah semua hutang-piutang
dan ongkos-ongkos diselesaikan, maka harta kekayaan
tersisa akan diserahkan ke badan-badan sosial atau
badan-badan lain yang tujuannya sama dengan Himpunan
Fisika Indonesia.
Pasal 17
Penutup
Anggaran Dasar ini adalah merupakan penyempurnaan
dari Anggaran Dasar Himpunan Fisika Indonesia yang
ditandatangani oleh notaris Wiratni Achmadi, SH tanggal
satu Juli seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh
(1 - 7 - 1977) di Bandung.
Anggaran Dasar ini dianggap berlaku setelah disahkan oleh
Rapat Majelis Umum HFI pada tanggal 19 Mei 1990.
Hal-hal yang tidak diatur pada Anggaran Dasar, akan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dengan syarat tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 1
Keanggotaan
- Untuk menjadi anggota HFI, peminat mendaftarkan diri
kepada cabang HFI terdekat, dengan mengisi formulir
pendaftaran anggota.
- Pengurus HFI cabang menyeleksi calon anggota menurut
tata-tertib dalam Anggaran Dasar.
- Ketua cabang mengirimkan daftar calon anggota ke HFI
Pusat, dan disertai dengan salinan formulir pendaftaran
anggota.
- Seorang calon anggota dinyatakan sah menjadi anggota,
apabila telah disetujui Rapat Majelis.
- Tanda pengenal sebagai anggota HFI disahkan oleh Ketua
HFI Pusat sebagai kartu anggota yang berlaku pada tahun
yang tercantum.
Pasal 2
Iuran Anggota
- Penarikan uang pangkal diserahkan kepada kebijaksanaan
masing-masing cabang, menurut keperluan masing-masing
dapat ditarik maupun tidak dan disetor ke HFI cabang.
- Iuran anggota HFI ditentukan dalam Rapat Majelis dengan
besar pungutan sesuai dengan kesepakatan musyawarah
Rapat Majelis, dan melalui HFI cabang disetor ke HFI
Pusat.
- Iuran anggota secara dapat dilakukan oleh HFI cabang atas
dasar musyawarah yang disepakati oleh Rapat Anggota HFI
cabang, dan disetor ke HFI cabang.
- Penarikan iuran HFI Pusat maupun iuran HFI cabang
diselenggarakan oleh HFI cabang, sedangkan bagian
HFI Pusat disetor oleh HFI cabangkepada bendahara HFI Pusat.
Pasal 3
Pemberhentian Anggota
- Keanggotaan berakhir atas permintaan sendiri atau
diberhentikan.
- Pemberhentian dilakukan atas usul Pengurus Pusat
oleh Rapat Majelis Umum karena :
- Melanggar peraturan organisasi profesi.
- Tidak membayar iuran 3 tahun berturut-turut.
- Melakukan kegiatan yang merugikan organisasi.
- Meninggal dunia.
Pasal 4
Kewajiban Pengurus HFI
- Pengurus Pusat berkewajiban mempertanggungjawabkan segala
penerimaan keuangan dan pelaksanaan pekerjaannya kepada
Rapat Majelis Umum yang kemudian melalui Ketua-ketua cabang
dapat diumumkan kepada seluruh anggota.
- Pada saat masa habisnya jabatan, Pengurus Pusat harus
melakukan serah terima secara resmi kepada pengurus
baru yang disahkan oleh Majelis dengan segala perbendaharaannya.
- Pengurus Pusat dapat membentuk kelompok-kelompok kerja
dan panitia tetap di bidang Fisika maupun pendidikan Fisika
ata persetujuan Majelis untuk maksud-maksud pengembangan
bidang tertentu.
Pasal 5
Kepengurusan Cabang HFI
- Ketua dan Wakil Ketua Cabang HFI dipilih langsung
oleh anggota cabang.
- Ketua dan Wakil Ketua serta seluruh aparat kepengurusan
cabang akan mendapat Surat Pengesahan (SP) dari Ketua
HFI Pusat setelah mendapatkan laporan resmi dari Ketua Panitia
Pemilihan Cabang HFI setempat.
- Susunan Pengurus cabang terdiri dari sekurang-kurangnya
dua orang yaitu Ketua dan Wakil Ketua, dan sebanyak-banyaknya
sama dengan pengurus HFI Pusat.
Pasal 6
Kewajiban Pengurus HFI Cabang
- Pengurus cabang berkewajiban mempertanggungjawabkan
aktivitas dan keuangannya secara langsung kepada Rapat
Anggota Cabang.
- Ketua Cabang berhak mewakili HFI cabang di dalam
aktivitasnya untuk mengurus kepentingan HFI di dalam
wilayah kegiatannya dengan memberitahukan kepada HFI Pusat.
- HFI cabang dalam usahanya dapat membentuk kepanitiaan
untuk melaksanakan kegiatannya.
- Bilamana Ketua cabang berhalangan sementara tanpa dibuktikan
oleh pihak ketiga, maka Wakil Ketua cabang berhak mewakili
Ketua cabang, dengan kekuasaan yang sama dengan Ketua.
Pasal 7
Tata-tertib Rapat
Tata-tertib rapat Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang adalah
sebagai berikut :
- Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali
untuk Pengurus Pusat dan 3 bulan sekali untuk Pengurus Cabang.
- Pengurus Cabang dapat mengadakan Rapat Anggota apabila
dianggap perlu.
- Rapat dianggap sah kalau dihadiri lebih dari separo
jumlah anggota (mencapai quorum).
- Apabila quorum tidak tercapai, maka rapat ditunda
sampai jumlah yang hadir sesuai ayat 3 pasal ini.
- Apabila quorum tidak tercapai untuk rapat yang ketiga,
maka atas dasar musyawarah anggota-anggota yang hadir,
rapat dianggap sah.
- Keputusan rapat dianggap sah apabila didukung oleh suara
terbanyak dari anggota yang hadir.
|
|
|